Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Tenggat Waktu Tiga Hari, Ike Edwin-Zam Zanariah Optimis Menang Gugatan
Lampungpro.co, 26-Aug-2020

Febri 822

Share

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah (Kanan) Bersama Bakal Calon Independen Ike Edwin (kiri) Saat Menyerahkan Berkas Sengketa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (LAMPUNGPRO.CO) : Pasca menerima gugatan sengketa dari bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan tenggat waktu tiga hari untuk penyelesaian perbaikan berkas-berkas sengketa. Perbaikan berkas-berkas tersebut, nantinya ada empat rangkap yang terdiri dari satu rangkap asli dan tiga dileges di Kantor Pos.

"Waktu dalam menyelesaikan perbaikan selama tiga hari. Misal ada berkas yg kurang, maka ada waktu tiga hari itulah untuk dilakukan perbaikan. Nanti akan kita periksa secara rinci, agar bisa mengetahui jumlah kekurangan persyaratan pengajuan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, Rabu (26/8/2020) malam.

BACA JUGA : Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Ike Edwin-Zam Zanariah Tetap Tempuh Jalur Hukum Pidana


Bawaslu akan menyelesaikan secara keseluruhan terkait verifikasi permohonan penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung tahun 2020 ini. Bawaslu juga akan memeriksa berkas dan dalam penyelesaiannya, berkas tersebut bisa ditunggu agar mengetahui apa saja yang kurang terhadap permohonan penyelesaian sengketa Bawaslu.

Sementara itu, bakal calon independen Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin optimis dapat memenangi gugatan di Bawaslu Kota Bandar Lampung. Sehingga pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah ini, dapat menjadi salah satu kontestan pada Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 ini.

"Kalau optimisme ya dengan seizin Allah saya optimis. Jika Allah mengizinkan, maka tidak ada sesuatu hal yang tidak mungkin. Intinya saya terus berdoa, agar allah mengizinkan. Kemudian saya optimis tetap bisa lolos dan menang dalam Pilkada ini," ungkap Ike Edwin.

Apapun keputusan dan hasil dari Bawaslu nanti, Ike Edwin dan Zam Zanariah akan menerima. Sebab keduanya menilai, Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan ini dengan bijaksana, arif, dan adil untuk pasangan calon, penyelenggara, dan masyarakat apabila prosesnya sudah selesai. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17053


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved