BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Untuk memastikan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) tetap aktif, peserta wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya, baik melalui bank maupun channel-channel pembayaran yang telah ditentukan. Krisna (30), peserta JKN dari segmen PBPU menceritakan, untuk membayar iuran JKN setiap bulann.
Menurutnya, pengurusan autodebit cukup mudah, apalagi jika bank di tempat menabungnya sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu membuat rekening tabungan yang baru, cukup dengan melengkapi berkas persyaratannya saja.
Dengan menggunakan pembayaran melalui autodebit, ia mengaku tidak perlu khawatir lupa bayar iuran lagi. Dan yang paling penting, kartunya akan selalu aktif, saat sewaktu-waktu digunakan untuk berobat, karena sakit bisa datang kapan saja.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
313
Lampung Selatan
25485
Humaniora
3166
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia