BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku penipuan di Toko Wage Agen BRILink Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (4/3/2025). Tersangka inisial HW (26) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Setejo menjelaskan kronologis kejadian bermula Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.12 WIB. Saat itu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke agen BRILink milik korban. Lalu meminta korban untuk melakukan top up sebesar Rp3 juta rupiah ke nomor aplikasi DANA 08576595XXXX.
Setelah uang tersebut terkirim, pelaku HW memberikan amplop berwarna cokelat dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp3 Juta rupiah tersebut ada didalam amplop dan selanjutnya langsung pergi menggunakan sepeda motor. Namun setelah amplop dibuka oleh suami korban Wage, ternyata isi di dalamnya bukan uang melainkan hanya berisikan sejumlah kertas dan tisu.
Suami korban sempat mengejar diduga pelaku menggunakan sepeda motor namun tidak berhasil menemukan pelaku. Akibat kejadian tersebut, Nita mengalami kerugian sebesar Rp3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan polisi dari korban dalam waktu 1x24. "Pelaku HW langsung kami amankan pada Senin sore tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan infomasi dari masyarakat," kata Kompol Catur Hendro Setejo.
Lanjut Kapolsek, berkat kerja sama yang baik Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama masyarakat, polisi mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Simpang Lima tugu Ryacudu, Kelurahan Blambangan Umpu, kabupaten Way Kanan Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, polisi bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HW tindak pidana penipuan agen BRILink.
"Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," ungkap Kapolsek Kompol Catur Hendro Setejo. Saat ini terduga berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor registrasi, jaket parasut warna hitam, celana panjang jeans warna hitam, helm warna hitam merek NHK, tas selempang warna hitam, sepasang sandal warna putih, BUFF dengan corak Naga dan Hp Android warna hitam merek Samsung telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP. Ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
1995
Bandar Lampung
20052
Bandar Lampung
13471
Bank Lampung
6857
Humaniora
6180
Pesisir Barat
5477
292
05-Mar-2025
354
05-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia