MENGGALA (Lampungpro.co): Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tulang Bawang resmi meluncurkan program Infaq dan Sedekah Guru di Gedung Serba Guna, Menggala, Kamis (30/01/2024).
Program tersebut, memberikan kesempatan bagi para guru untuk berinfaq secara sukarela melalui Baznas, dengan mekanisme pemotongan gaji melalui Bank Lampung.
Acara tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi, dan dihadiri oleh ratusan kepala sekolah, pengawas, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.
Pj Bupati Tulang Bawang, Ferli Yuledi mengatakan, pihaknya menghimbau kepada para guru di Tulang Bawang, untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka demi kemaslahatan bersama.
"Jika para guru berkenan, tidak ada salahnya menyisihkan sebagian rezekinya melalui Baznas Tulang Bawang. Namun saya tegaskan, pengelolaan dana infaq ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," kata Ferli Yuledi.
Sementara itu, Ketua Baznas Tulang Bawang, Zaenul Mustofa menjelaskan, dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk program kesejahteraan guru, seperti bedah rumah guru dan program peduli guru lainnya.
"Pada 2023, kami telah membangun tiga unit rumah bagi guru yang membutuhkan. Tahun 2024 ini sempat vakum, namun berkat dukungan Penjabat Bupati, program ini bisa kembali berjalan," jelas Zaenul Mustofa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, M. Ami Iswandi Ismed Balaw mengungkapkam, sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala SD, SMP, dan para pengawas sekolah yang berisi empat poin petunjuk pelaksanaan zakat, infaq, dan sedekah.
Dalam edaran tersebut, guru aparatur sipil negara (ASN) yang penghasilannya telah mencapai nisab dianjurkan untuk berzakat, sementara yang belum mencapai nisab dapat berinfaq atau bersedekah.
"Alhamdulillah, kini tersedia wadah bagi guru yang ingin menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah secara sukarela setiap bulan. Mekanisme auto debet dari rekening Bank Lampung hanya dilakukan jika ada surat persetujuan dari guru yang bersangkutan," ungkap M. Ami Iswandi Ismed Balaw.
Ami Iswandi menegaskan, program tersebut bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak ada pemotongan sepihak. Jika setuju, diminta untuk segera membuat surat pernyataan agar auto debet bisa diproses, namun jika memilih berzakat di tempat lain, juga tidak masalah. (***)
Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
362
Bandar Lampung
9031
Lampung Selatan
2235
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia