Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bea Cukai Sumbagbar Pantau Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape di Lampung
Lampungpro.co, 19-Jun-2022

Febri Arianto 699

Share

Ilustrasi Rokok Elektrik | Lampungpro.co/Suara.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Pengawasan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), turut memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Lampung. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, pihaknya telah mengecek terhadap outlet-outlet di Lampung. Ini selaras dengan misi Bea Cukai, dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

"Iya sudah kami laksanakan, untuk di Lampung belum ada yang langsung bertindak sebagai produsen. Sifat pengiriman dan pembuat barang berasal dari Pulau Jawa," kata Kunto Prasti Trenggono dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Untuk di Lampung, Bea Cukai Sumbagbar hanya memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). "Jadi memang kami cuma bisa memantau saja," ujar Kunto.

Ada pun tujuan dari pengecekan ini, untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran perbatang atau gram di atasnya. Kemudian kurang dari 85 persen dari harga jual eceran, yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15618


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved