TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Terusan Nunyai bersama Tekab 308 Presisi meringkus satu dari dua pencuri yakni ber inisial JI (33) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabapten Lampung Tengah, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB. JI merupakan residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dia diringkus petugas saat berada di rumahnya tanpa ada perlawanan. Sementara, rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan cara pepet,todong dan rampas kendaraan milik korban. Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (22/10/2022).
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal pada saat korban Mustoimah (38), ibu rumah tangga warga Kp. Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 2311 IL sendirian dari arah pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai menuju ke PT Gunung Madu Plantation (GMP), Senin (17/10/2022), sekira pukul 13.00 WIB.
"Sesampainya di belakang Pos Guna Jaya PT GMP, ada truk Fuso yang melintas sehingga mata korban terkena debu lalu korban jalan pelan-pelan sambil membersihkan mata, kata AKP Tarmuji, Sabtu (22/10/2022).
Tiba-tiba di saat bersamaan, dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih berada di samping sebelah kanan korban. Kemudian pelaku yang membawa motor langsung mengambil kunci sepeda motor korban.
Setelah itu, pelaku tersebut terlihat seperti memegang sesuatu yang berada di pinggangnya, sambil mengancam korban dengan berkata, Serahin motor kamu!. Lalu korban turun dari sepeda motornya dan terjadi tarik menarik dengan pelaku, sementara rekan pelaku yang dibonceng mengamati situasi sekitar.
Kemudian, saat terjadi tarik menarik, korban di pukul kepalanya sebanyak dua kali oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Pos Guna Jaya dengan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang lebih kurang sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan,akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Pelaku JI, berhasil kami tangkap di rumahnya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran, ujar AKP Tarmuji.
Kini, JI diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. D ihadapan petugas, JI mengaku bahwa kendaraan milik korban dibawa oleh rekannya dan masih kami lakukan pengembangan, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku JI dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,demikian pungkasnya. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
116378
Kominfo Lampung
646
Pendidikan
766
Tulang Bawang
958
143
30-Jul-2025
174
30-Jul-2025
193
30-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia