PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sungguh bejat kelakuan Rohmat (50), pasalnya ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan bejat bapak tiri korban itu pernah dipergoki istrinya, namun dia malah mengancam. "Pertama sama bapak tirinya dulu, kemudian setelah ketahuan sama ibunya, AJ, nggak melakukan lagi. Dia ancam mau bunuh ibu dan AJ kalau melapor," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri, Kamis (23/1/2020).
Hamid mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sudah cukup lama. Rohmat mencabuli anak tirinya di kamar depan rumah ibu korban di Pekon Mataram, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung. Korban terpaksa menuruti keinginan bejat ayah tiri karena diancam dibunuh. Di sisi lain, Rohmat menjanjikan korban handphone baru.
"Ayah tiri Rohmat dalam melakukan pencabulan dan persetubuhan, awalnya korban diancam dengan mengatakan 'jika tidak mau saya dan ibu korban tidak ada' (diancam dibunuh), dan dibujuk dengan membelikan satu unit HP," ungkap Hamid.
Menurut Hamid, lepas dari kebejatan ayah tiri, korban kemudian menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya, Isman Sukardi (52). Tersangka Isman menyetubuhi korban di rumahnya ataupun juga di rumah korban. Tersangka Isman mengiming-imingi korban dengan uang. Akibat perbuatan bejat tersangka, korban hamil.
"Giliran sama tetangganya. IS itu kan punya anak perempuan. Makanya AJ sering main ke situ. IS itu kalau sudah melakukan sama si AJ dikasih uang kadang Rp 100-150 ribu. Diiming-imingi uang. Kehidupan AJ, mohon maaf, agak kurang. Usia kandungan 5 bulan. Kalau sama tetangganya itu dari awal 2018 sampai sekarang. keterangan dari si IS melakukan 18 kali," ucap dia.
Kasus ini terungkap saat korban mengalami pusing dan sakit perut di sekolah hingga mengadu ke gurunya. Guru lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatan. "Gurunya membawa ke RS. Dari situ dokternya menyatakan bahwa si AJ hamil. Gurunya kemudian telepon ke kepala desa tempat AJ tinggal. Kemudian karena gurunya takut dan sebagainya, maka dibawa ke Polsek Gading Rejo," ujar Hamid.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2020).sore di Jalan Pekon Mataram Selatan, Gading Rejo, Pringsewu. Keduanya dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23224
Bandar Lampung
5062
188
18-Apr-2025
249
18-Apr-2025
1438
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia