Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat! Ayah Tiri dan Tetangga Cabuli Siswi SMP di Gading Rejo Pringsewu Hingga Hamil
Lampungpro.co, 24-Jan-2020

Heflan Rekanza 2920

Share

Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sungguh bejat kelakuan Rohmat (50), pasalnya ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan bejat bapak tiri korban itu pernah dipergoki istrinya, namun dia malah mengancam. "Pertama sama bapak tirinya dulu, kemudian setelah ketahuan sama ibunya, AJ, nggak melakukan lagi. Dia ancam mau bunuh ibu dan AJ kalau melapor," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri, Kamis (23/1/2020).

Hamid mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sudah cukup lama. Rohmat mencabuli anak tirinya di kamar depan rumah ibu korban di Pekon Mataram, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung. Korban terpaksa menuruti keinginan bejat ayah tiri karena diancam dibunuh. Di sisi lain, Rohmat menjanjikan korban handphone baru.

"Ayah tiri Rohmat dalam melakukan pencabulan dan persetubuhan, awalnya korban diancam dengan mengatakan 'jika tidak mau saya dan ibu korban tidak ada' (diancam dibunuh), dan dibujuk dengan membelikan satu unit HP," ungkap Hamid.

Menurut Hamid, lepas dari kebejatan ayah tiri, korban kemudian menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya, Isman Sukardi (52). Tersangka Isman menyetubuhi korban di rumahnya ataupun juga di rumah korban. Tersangka Isman mengiming-imingi korban dengan uang. Akibat perbuatan bejat tersangka, korban hamil.

"Giliran sama tetangganya. IS itu kan punya anak perempuan. Makanya AJ sering main ke situ. IS itu kalau sudah melakukan sama si AJ dikasih uang kadang Rp 100-150 ribu. Diiming-imingi uang. Kehidupan AJ, mohon maaf, agak kurang. Usia kandungan 5 bulan. Kalau sama tetangganya itu dari awal 2018 sampai sekarang. keterangan dari si IS melakukan 18 kali," ucap dia.

Kasus ini terungkap saat korban mengalami pusing dan sakit perut di sekolah hingga mengadu ke gurunya. Guru lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatan. "Gurunya membawa ke RS. Dari situ dokternya menyatakan bahwa si AJ hamil. Gurunya kemudian telepon ke kepala desa tempat AJ tinggal. Kemudian karena gurunya takut dan sebagainya, maka dibawa ke Polsek Gading Rejo," ujar Hamid.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2020).sore di Jalan Pekon Mataram Selatan, Gading Rejo, Pringsewu. Keduanya dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23224


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved