MESUJI (Lampungpro.co): Sungguh bejat kelakuan G (79) dan S (48), pasalnya keduanya tega mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Keduanya merupakan warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. "Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing di desa Wrabangun pada Kamis, 20 Februari 2020 lalu," kata Kabag Humas polres Mesuji AKP Surya, Minggu (23/2/2020).
Menurut Surya, kepada polisi kedua pelaku mengaku melakukan tindakan bejatnya pada Desember 2019 di rumah para tersangka. "Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak dua kali. Namun pelaku lupa hari dan tanggalnya," ujar dia.
Surya menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Buser mendatangi kediaman pelaku. Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya.
"Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9904
Advetorial
515
491
13-Jul-2025
478
13-Jul-2025
515
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia