Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belajar Cara Curi Motor di Penjara, Pria Asal Lampung Tengah ini 8 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 14-May-2025

Amiruddin Sormin 264

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menyampaikan keterangan pers pencurian motor. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Petugas gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton meringkus SP (24), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, usai terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung. SP tidak sendiri, dia dibantu oleh rekannya AR, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di lahan parkir Hotel Sanama 2, Jalan Sanama 2, Way Halim, Bandar Lampung, sesaat usai mencuri sepeda motor milik EM. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan pelaku SP mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi saat dia menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

“Pelaku ini belajar khusus di dalam Lapas. Dia menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci magnetik motor, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci. Alat ini kami temukan saat penggerebekan,” ungkap Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/5/2025).

Pelaku mengaku delapan kali melakukan aksinya di Bandar Lampung.n"Modusnya merusak kunci stang dan magnet penutup kunci, kemudian merusak kontak dengan kunci letter T," kata Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menambahkan bahwa saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan alat pembuka kunci magnet. Di hadapan petugas, pelaku mengaku kerap mengincar motor jenis matic karena mudah dibobol.

"Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Bangun Rejo, Lampung Tengah, dengan harga Rp3 juta, keuntungan itu dibagi dua," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3589


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved