Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belajar Kasus Unila, KPK Minta Kementerian Susun Panduan Hingga Digitalisasi Mahasiswa Jalur Mandiri
Lampungpro.co, 28-Aug-2022

Febri Arianto 983

Share

Suasana Depan Gedung Rektorat Unila | Lampungpro.co/FEBRI

JAKARTA (Lampungpro.co): Pasca Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tiga pejabatnya tersandung suap, KPK memberikan sejumlah rekomendasi terkait penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Hal itu dilakukan, agar menjadi pelajaran dan perbaikan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Setidaknya ada empat rekomendasi dari KPK, yang diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait perbaikan tersebut. Ada pun rekomendasi itu, salah satunya terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, agar dilakukan secara digital.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru, akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat. Sebab KPK dan Kemendikbud Ristek, berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Kami harap, upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan kesempatan terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," kata Ipi Maryati dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (28/8/2022).

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kemendikbud Ristek, melakukan audit terbatas secara cepat, kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pelaksanaan audit, tentunya dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Lalu Kemendikbud Ristek, harus menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan tentunya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi, tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator atau kriteria penentuan kelulusan," ujar Ipi Maryati.

Kemudian seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi. Terakhir, KPK meminta Kemendikbud Ristek, agar memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat, untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola Kemendikbud Ristek, maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

479


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved