Penolakan izin operasional SMA Siger oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memang terasa pahit, tetapi pahit tidak selalu keliru. Dalam tata kelola pendidikan, niat baik tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Tanpa itu, sekolah bisa berdiri secara semangat, namun rapuh secara legal.
Perlu dipahami sejak awal, SMA Siger bukanlah sekolah negeri. Ia adalah sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan, namun lahir dari visi kepala daerah untuk menyediakan pendidikan gratis bagi lulusan SMP negeri yang melanjutkan ke jenjang SMA. Di sinilah karakter unik itu muncul: secara status swasta, tetapi secara cita-cita dan orientasi layanan publik terasa seperti sekolah negeri.
Karakter “swasta rasa negeri” inilah yang kemudian melahirkan berbagai konsekuensi teknis. Dalam fase awal, kegiatan belajar mengajar memanfaatkan aset milik pemerintah daerah sebagai solusi sementara. Langkah ini dapat dipahami sebagai bagian dari transisi, namun tetap membawa implikasi administratif dan teknis, terutama terkait penetapan peruntukan gedung dan pengaturan jam belajar.
Disdikbud Lampung secara terbuka menjelaskan bahwa izin operasional belum dapat diterbitkan karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi pendidikan. Artinya, persoalan yang muncul bukan pada semangat pendirian sekolah, melainkan pada kesiapan sistem yang mengiringinya. Sekolah sudah berjalan, sementara kerangka legalnya masih menyusul dari belakang.
Pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh sekolah swasta, meskipun dilandasi niat baik dan visi sosial, tetap menuntut kejelasan regulasi. Ketika satu gedung harus berbagi fungsi dengan satuan pendidikan lain, maka kemandirian pembelajaran menjadi terbatas. Sekolah tetap berlangsung, siswa tetap belajar, tetapi waktu dan ruangnya tidak sepenuhnya berada dalam kendali sendiri. Ibarat kendaraan yang sudah melaju, namun rambu-rambunya belum seluruhnya terpasang.
Di titik ini, pemerintah kota dapat memetik pelajaran penting. Mewujudkan pendidikan gratis melalui skema sekolah swasta membutuhkan perencanaan yang matang sejak awal, tidak hanya dalam menyiapkan fasilitas yang sesuai peruntukan, tetapi juga dalam merancang dukungan anggaran yang adil dan terukur. Ketika sebuah sekolah swasta diberi mandat sosial layaknya sekolah negeri, maka kepastian infrastruktur dan pembiayaan harus disiapkan secara jelas, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa yang berpotensi menciptakan kecemburuan dan ketimpangan dengan sekolah swasta lain yang telah bertahun-tahun berdiri dan berjuang secara mandiri.
Dalam konteks ini, sebenarnya terdapat alternatif kebijakan yang layak dipertimbangkan. Daripada sibuk mendirikan sekolah baru dengan segala konsekuensi administratif dan teknisnya, pemerintah daerah dapat menyalurkan lulusan SMP negeri ke sekolah-sekolah swasta yang sudah eksis, dengan skema pembiayaan yang ditanggung pemerintah. Pendekatan ini tidak hanya lebih cepat dan minim polemik, tetapi juga memperkuat sekolah swasta yang selama ini telah menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan daerah.
Administrasi pendidikan pun tidak boleh dipandang sebagai urusan sekunder. Dapodik dan NISN bukan sekadar persoalan teknis, melainkan jaminan legal keberadaan peserta didik dalam sistem pendidikan nasional. Tanpa kelengkapan ini, niat baik justru berisiko menempatkan siswa dalam ketidakpastian. Dalam konteks tersebut, penolakan izin operasional lebih tepat dibaca sebagai sinyal peringatan, bukan penutupan jalan secara permanen.
Langkah Disdikbud yang meminta pemindahan siswa ke sekolah swasta lain patut dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik. Negara memilih memastikan kepastian status pendidikan anak-anak, ketimbang membiarkan mereka berada dalam wilayah abu-abu secara hukum dan administratif.
Kasus SMA Siger seharusnya menjadi refleksi bersama. Sekolah dengan misi sosial tidak cukup hanya bertumpu pada niat baik dan dukungan moral. Ia membutuhkan fondasi hukum yang kuat, fasilitas yang jelas peruntukannya, serta tata kelola administrasi yang tertib sejak awal. Tanpa itu, sekolah berisiko terjebak di Tengah, tidak sepenuhnya swasta, namun juga belum dapat diperlakukan seperti negeri.
Ke depan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap visi besar di bidang pendidikan diiringi dengan kesiapan teknis dan kebijakan yang adil. Pendidikan gratis adalah cita-cita mulia, tetapi tetap harus dijalankan tanpa menimbulkan ketimpangan baru dalam ekosistem pendidikan.
Karena pada akhirnya, sekolah bukan sekadar simbol keberpihakan, melainkan institusi yang mengelola masa depan. Dan masa depan, sebaik apa pun niatnya, tidak boleh dibangun di atas status yang sementara. (EdAI)
Muhammad Asyihin, S.Pd., MM (Pimpinan Media)
Berikan Komentar
BOSDA SMP Negeri sendiri, menurut berbagai hitung-hitungan yang disampaikan...
932
Lampung Selatan
491
Lampung Selatan
557
228
04-Feb-2026
491
03-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia