BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Perpanjangan Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung, Senin (29/3/2021). Keputusan itu setelah memperhatikan Kota Bandar Lampung yang belum memasuki zona hijau Covid-19.
"Pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah secara daring atau luring diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Juli 2021" kata Eva dalam surat itu.
Sesuai surat edaran Nomor: 420/475/III.01/2021, Wali Kota menghimbau kepada para pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan prinsip 5M. Keputusan itu menurut Wali Kota juga sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
"Keputusan itu memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19," ucap Eva Dwiana dalam surat edaran itu. (SANDY/PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1410
Olahraga
13139
Bandar Lampung
6389
Lampung Selatan
3620
Kominfo Lampung
3574
Lampung Tengah
3560
221
19-May-2025
219
19-May-2025
397
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia