KALIMANTAN TENGAH (Lampungpro.com): Belasan orangutan terbunuh di Provinsi Kalimantan Tengah, hal itu membuktikan primata yang dilindungi ini terancam bahkan kepunahan bisa terjadi kapan saja. Humas Yayasan BOS Nyaru Menteng Monterado Fridman, di Palangka Raya, Selasa (27/6/2017), menjelaskan jumlah orangutan terbunuh itu belum termasuk yang mati karena mengidap penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Sekarang ini ada sekitar 480 ekor orangutan yang direhabilitasi di BOS Nyaru Menteng. Sedangkan yang telah dilepasliarkan dari tahun 2015-2017 hanya sekitar 280 orang utan. Data dan fakta ini menunjukkan bahwa orangutan sangat terancam punah," kata dia.
Selain kurang sadar berbagai pihak terhadap ancaman kepunahan orang utan, penindakan terhadap pelaku pembunuh primata ini juga terkesan kurang tegas. Beberapa kasus besar pembunuhan orangutan baru satu diputus pengadilan yang menghukum satu orang pelaku dengan penjara 2 tahun 9 bulan.
Seperti dilansir Antara, Montero mengatakan vonis hakim terhadap pembantai orangutan yang kemudian dimasak dan dikonsumsi di Tumbang Puroh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah itu, seharusnya lebih dari satu pelaku.�"Kasus terbunuh orangutan di perkebunan kelapa sawit di Desa Kandan, orang utan mati ditombak di Sungai Mangkutub, serta tahun 2016 ada orang utan mati terbakar. Sampai sekarang kami tidak tahu sudah seperti apa perkembangan kasusnya," ujar dia.
Humas BOS Nyaru Menteng itu mengharapkan kasus pembunuhan orangutan, seharusnya menjadi pemacu semangat untuk bersama-sama menjaga kelestarian primata tersebut. Apalagi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem secara tegas dan jelas menyatakan orangutan adalah satwa liar bukan satwa peliharaan.
Dia mengatakan status orangutan adalah milik negara. Sehingga, peran pemerintah pusat dan daerah sebagai wakil negara sangat perlu diperkuat dengan menambah areal hutan yang aman sebagai tempat melepasliarkan orangutan. "Orangutan seharusnya tinggal di hutan, bukan di pusat rehabilitasi. Tahun ini BOS mencanangkan sebagai tahun Kebebasan Bagi Orangutan. Jika hutan kita sudah tidak ada, dimana lagi kita harus melepasliarkan orang utan," kata Montero. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia