JAKARTA (Lampungpro.co): Perkebunan kelapa sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga beroperasi tanpa izin hingga belasan tahun. Hal ini terbukti dengan upaya PT Langgam Harmuni yang masih mengupayakan izin usaha perkebunan melalui Bupati Kampar.
Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan ini disebabkan karena kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M). Kebun ini berada di pinggiran kota dan hanya butuh waktu 30 menit dari Markas Polda Riau untuk menjangkaunya.
Akan tetapi, baik Kapolres Kampar maupun Kapolda Riau justru membiarkannya. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melaporkan dugaan adanya tindak pidana perkebunan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/11/2021).
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia