Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belasan Tahun Operasi Tanpa Izin, Perkebunan Sawit ini Dilaporkan ke Mabes Polri
Lampungpro.co, 25-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1461

Share

Abdul Jabbar, Advokat Publik dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria. LAMPUNGPRO.CO/SETARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Perkebunan kelapa sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga beroperasi tanpa izin hingga belasan tahun. Hal ini terbukti dengan upaya PT Langgam Harmuni yang masih mengupayakan izin usaha perkebunan melalui Bupati Kampar.

 


Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan ini disebabkan karena kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M). Kebun ini berada di pinggiran kota dan hanya butuh waktu 30 menit dari Markas Polda Riau untuk menjangkaunya.

 

Akan tetapi, baik Kapolres Kampar maupun Kapolda Riau justru membiarkannya. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melaporkan dugaan adanya tindak pidana perkebunan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/11/2021).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved