Koalisi mengatakan bahwa PT Langgam Harmuni dilaporkan dengan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan masyarakat ini juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah.
Praktek seperti ini juga yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga Sawit terus meningkat. Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara.
"Pilihan koalisi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, karena perkebunan tanpa izin tersebut lama dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau. Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, koalisi memilih pelaporan ini ke Bareskrim Polri," kata Abdul Jabbar, Advokat Publik dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria.
Respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini, kata Abdul Jabbar, akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan. (***)
Editor:Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia