LIWA (Lampungpro.co): Seorang remaja berinisial RD (18), asal Pekon Muara Baru, Kebun Tebu, Lampung Barat, ditangkap jajaran Polsek Sumber Jaya, Kamis (2/2/2023). RD ditangkap kedapatan membeli ganja lewat media sosial Instagram.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri membenarkan adanya penangkapan tersebut. RD ditangkap sedang nongkrong disalah satu warung di Pekon Muara baru, Kebun Tebu Lampung Barat.
"Peristiwa bermula saat tim kami sedang melaksanakan patroli hunting di wilayah Kebun Tebu. Setibanya di Pekon Muara Baru, didapati seorang laki-laki tak dikenal, sedang nongkrong mencurigakan," kata Kompol Ery Hapri, Kamis (2/2/2023).
Ketika itu, remaja tersebut berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi. Merasa curiga, tim langsung menggeledah hingga didapatkan dua bungkus plastik berisikan daun ganja kering.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi Instagram. Ia mengaku lewat akun STREET-LINE-SUMATRA," ujar Ery Hapri.
Sementara pelaku mengakui membayar barang itu seharga Rp700 ribu dengan cara ditransfer. Setelah itu, barang dikirim melalui alamat di Google Maps di Sukarame Bandar Lampung.
Kini kasus tersebut masih proses pengembangan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia