Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Bayar Denda, 9 Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Batal Remisi Bebas Idulfitri
Lampungpro.co, 03-May-2022

Febri Arianto 731

Share

Ilustrasi Penjara | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri, sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, gagal mendapat remisi bebas. Meski demikian, ada 679 napi Lapas Narkotika lainnya mendapat remisi bervariasi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar mengatakan, mereka yang batal bebas, karena masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider. "Mereka masih jalani hukuman subsider denda, kalau mereka bayar denda, maka bisa langsung bebas," kata Porma Siregar dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (3/5/2022).

Ada 679 dari total keseluruhan sebanyak 973 warga binaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, yang mendapat remisi. Jumlah tersebut, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya mendapat remisi bebas.

"Kami berpesan kepada seluruh warga binaan, agar menyelesaikan masalah, jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," ujar Porma Siregar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16598


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved