BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri, sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, gagal mendapat remisi bebas. Meski demikian, ada 679 napi Lapas Narkotika lainnya mendapat remisi bervariasi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar mengatakan, mereka yang batal bebas, karena masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider. "Mereka masih jalani hukuman subsider denda, kalau mereka bayar denda, maka bisa langsung bebas," kata Porma Siregar dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (3/5/2022).
Ada 679 dari total keseluruhan sebanyak 973 warga binaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, yang mendapat remisi. Jumlah tersebut, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya mendapat remisi bebas.
"Kami berpesan kepada seluruh warga binaan, agar menyelesaikan masalah, jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," ujar Porma Siregar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16598
EKBIS
9276
Lampung Selatan
5117
Bandar Lampung
4919
Bandar Lampung
4786
143
05-Apr-2025
330
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia