Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Kantongi Surat Izin Dari Bupati, Kadis Sosial Lampung Selatan Jalan Sendiri Urusi BPNT?
Lampungpro.co, 11-Mar-2020

Heflan Rekanza 1368

Share

KALIANDA (Lampungpro.co): Penyaluran program bantuan sembako 2020 di Kabupaten Lampung Selatan carut-marut, bahkan tanpa kepastian hukum yang jelas. Betapa tidak, setelah berjalan memasuki bulan ketiga dengan 2 kali rapat tim koordinasi, penyaluran program pengembangan dari BPNT (bantuan pangan non tunai) ini tanpa dasar yang jelas. 

Diketahui, tim koordinasi Kabupaten Lampung Selatan yang diketuai oleh Sekdakab dan Kepada Dinas Sosial sebagai sekretaris dalam melaksanakan tugasnya belum memiliki SK dari kepala daerah, dimana dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 diatur, bahwa tim koordinasi bansos pangan wajib menyerahkan SK ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah. 

Kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Terpisah, menurut sebuah sumber di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Setdakab Lamsel) menyebutkan, SK dari kepala daerah memang sengaja belum diterbitkan. Hal ini tidak pernahnya kepala dinas sosial berkoordinasi dengan pimpinan terkait pelaksanaan penyaluran baik BPNT maupun Program Sembako 2020.

"SK dari Plt memang sengaja belum dikeluarkan. Karena selama ini Dulkahar tidak pernah berkoordinasi dengan pimpinan. Semua dilakukan atas kemauannya sendiri. Padahal ini adalah program pemerintah pusat, yang bertanggungjawab adalah kepala daerah," ujar sumber tadi yang enggan identitasnya disebutkan, Selasa (10/3/2020) kemarin.

Anehnya, kata dia, meski SK belum dikeluarkan oleh Plt Bupati, namun Kepala Dinas Sosial Dulkahar nekad jalan terus. Padahal, terkait SK itu belum dikeluarkan merupakan teguran halus dari pimpinan. "Tapi kan ini jalan terus, aepertinya ngejar target. Rencananya seluruh kepala OPD dalam waktu dekat akan dipanggil, akan dievaluasi kinerjanya. Bahkan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya. 

Sementara, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18561


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved