KRUI (Lampungpro.co): Peratin Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, terkesan tidak jera meski pernah mendapat skorsing. Pasalnya hingga saat ini dia belum mengembalikan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2020 Kepada Pemerintah Daerah.
Peratin Pekon Tanjung Kemala ini diskorsing oleh Bupati Pesisir Barat dari jabatannya, terkait tidak menyetorkan Pajak Dana Desa, pada Selasa (9/11/2021). Terkati pertanyaan warga itu, dia mengakui ada dana silpa 2020 sebesar Rp44 juta. Nnamun dia mengatakan yang menggunakan dan bertanggungjawab pada penggunaan dana tersebut adalah penjabat peratin yang ditunjuk pemerintah daerah sewaktu dia dalam masa skorsing oleh pemkab.
"Ya memang ada dana silpa Rp44 juta, tapi perlu diingat bahwa dana tersebut pada zaman penjat peratin saat saya masih di skorsing oleh Bupati, artinya bukan tanggungjawab saya. Saya kurang paham karena saya menjabat kembali bulan Agustus tahun 2020 sampai habis tahun. Artinya bulan sebelumnya penjabat peratinlah yang mengetahui," jelas Yuzib.
Menanggapi hal tersebut, Ketua harian Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Kabupaten Pesisir Barat, Try Sutrisno, mengatakan berdasarkan peraturan, dana Silpa desa sebelum digunakan harus melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk menentukan kegiatan apa saja yang akan dilakukan menggunakan anggaran tersebut. "Sesuai peraturan pemerintah dan peraturan peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang dana desa. Perlu jadi pertanyaan kenapa kemarin di tahun (2021) kok bisa bisa dicairkan, padahal masih ada Silpa mereka," kata Try.
Hal seperti ini harus dijelaskan oleh Dinas Pemerintah Masyarakat Pekon (DPMP) bagaimana aturan tersebut. Jangan sampai timbul anggapan di masyarakat ada permainan, sehingga anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran lainnya bisa tetap diterima oleh Pemerintah Pekon Tanjung Kemala meskipun belum mengembalikan dengan kisaran Rp44juta tersebut.
Jangan sampai, kata dia, contoh persoalan seperti ini yang masih menjadi pertanyaan publik tidak dijelaskan oleh pemerintah. Hal ini bisa saja terjadi dalam setiap lini penggunaan uang negara di kabupaten itu kalau tidak ada penuntasan persoalan dan penjelasan dari pemerintah kepada para pihak berkompeten, para jurnalis dan masyarakat. "Ini kewajiban Inspektorat untuk menginvestigasi terkait persoalan ini karena merugikan Pemerintah Daerah," kata Try. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia