Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Mundur dari Polri, Dewas KPK Masih Tunggu Aturan Soal Status Firli Bahuri
Lampungpro.co, 26-Dec-2019

Heflan Rekanza 604

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan meminta Firli Bahuri pensiun dari Polri setelah resmi menjadi Ketua KPK. Sejumlah pihak menilai Firli perlu pensiun untuk menjaga independensi komisi antirasuah itu. "Dewas masih menunggu peraturan pelaksanaan yang disebut dalam undang-undang untuk pelaksanaan tugas," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Kamisn (26/12/2019).

Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Harjono mengatakan, pihaknya perlu berembuk terlebih dahulu apakah akan meminta Firli pensiun atau tidak. "Rapat Dewas yang akan menentukan," ujarnya.

Firli Bahuri tidak menjawab dengan lugas saat ditanya apakah bakal pensiun sebagai polisi atau tidak setelah resmi memimpin KPK. "Saya mengabdikan diri saya untuk bangsa dan negara. Bukan pada orang per orang, tapi saya mengabdi untuk rakyat, bangsa, dan negara," ucap dia usai dilantik.

Desakan agar Firli pensiun dini muncul dari kalangan aktivis antikorupsi. Mereka takut jika Firli masih berstatus polisi aktif bakal menimbulkan konflik kepentingan ketika KPK mengusut dugaan korupsi di Korps Bhayangkara itu. "Langkah itu untuk tetap menjaga KPK independen," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati.

Asfinawati menyarankan Firli bersikap seperti pimpinan KPK 2015-2019, Basaria Panjaitan,\ yang memilih pensiun dari kepolisian begitu ia dilantik. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan mengatakan Firli tak perlu pensiun dari perwira polisi aktif. Firli tetap bisa menjadi polisi aktif sekaligus menjadi Ketua KPK.

Alasannya, kata Andrea, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, hanya berlaku bila anggota polisi menduduki jabatan politik. Sementara Ketua KPK bukan jabatan politik. "Seingat saya ini bukan jabatan politik, karena prosesnya tidak serta merta, ada proses seleksi," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved