BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mendata setidaknya ada 88 penyedia pinjaman online atau biasa disebut fintech di Lampung yang telah mendaftar ke OJK. Namun, dari 88 fintech tersebut baru satu yang memiliki izin resmi karena telah mengurus segala persyaratan.
Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengimbau penyedia pinjaman online yang belum mengurus perizinan agar segera melakukan perizinan. OJK Lampung tidak membatasi menjamurnya penyedia pinjaman online ditengah arus modernisasi saat ini. "kami imbau penyedia pinjaman online yang belum mengurus perizinan agar segera melakukan perizinan," kata Indra.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati hati terhadap penyedia pinjaman online sampai tertipu. Saat ini, OJK Lampung belum bisa memberikan sanksi terhadap fintech yang belum memiliki izin. Namun, kedepan OJK Lampung akan memberikan punishment jika fintech tidak mendaftar dan mengurus perizinan.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3761
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia