Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Punya Izin, OJK Lampung Minta Masyarakat Cermat Pilih Fintech
Lampungpro.co, 13-Feb-2019

Heflan Rekanza 827

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mendata setidaknya ada 88 penyedia pinjaman online atau biasa disebut fintech di Lampung yang telah mendaftar ke OJK. Namun, dari 88 fintech tersebut baru satu yang memiliki izin resmi karena telah mengurus segala persyaratan.

Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengimbau penyedia pinjaman online yang belum mengurus perizinan agar segera melakukan perizinan. OJK Lampung tidak membatasi menjamurnya penyedia pinjaman online ditengah arus modernisasi saat ini. "kami imbau penyedia pinjaman online yang belum mengurus perizinan agar segera melakukan perizinan," kata Indra.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati hati terhadap penyedia pinjaman online sampai tertipu. Saat ini, OJK Lampung belum bisa memberikan sanksi terhadap fintech yang belum memiliki izin. Namun, kedepan OJK Lampung akan memberikan punishment jika fintech tidak mendaftar dan mengurus perizinan.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved