Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi 91 Kali, Polisi Sikat Tujuh Sindikat Spesialis Maling Motor di Bandar Lampung Berkedok Ekonomi
Lampungpro.co, 21-Dec-2022

Febri Arianto 3929

Share

Tujuh Sindikat Spesialis Maling Motor di Bandar Lampung Saat Ditangkap Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap tujuh pelaku spesialis maling sepeda motor sepanjang Desember 2022. Tercatat, tujuh pelaku yang ditangkap sudah 91 kali beraksi di Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AP (17), AA (21), IIB (28), RW (19), CI (28), AR (58), dan AK (27). Mereka ada yang bertindak sebagai penadah yakni pelaku AA.

"Mereka punya peranan masing-masing, ada yang sebagai joki atau orang mengamati, hingga ada yang menyampaikan lokasi kendaraan yang bisa dicuri. Sementara pelaku lainnya bertindak sebagai pemetik atau pelaku pencurian," kata Kombes Ino Harianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).

Dari hasil interogasi, pengakuannya mereka memang sudah 91 kali beraksi di Bandar Lampung. Namun ini baru pengakuan para tersangka yang ditangkap, selanjutnya polisi masih terus melakukan kembangkan dengan mengidentifikasi lokasi, memeriksa saksi, hingga mencari barang bukti lainnya.

"Dari pengembangan itu, nanti bisa bertambah lagi tempat kejadian perkaranya. Dari 91 lokasi ini terdiri dari AP dan AA sudah beraksi 50 kali, IIB 30 kali, RA tiga kali, CI tujuh kali, dan AR satu kali," ujar Ino Harianto.

Untuk motifnya, mereka ini rata-rata mengaku karena tuntutan ekonomi. Sementara modus mereka ini bervariasi, dengan lokasi, waktu, dan tempat berbeda beda ada malam hari, dinihari, hingga siang hari.

"Mereka juga bervariasi dalam beraksi, mulai dari dalam rumah warga, pertokoan, hingga pemukiman. Hasil kejahtan itu mereka jual lewat cash on deliveri (COD) di Facebook, jadi langsung bertemu dengan pembeli," jelas Ino Harianto.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti 10 unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan, dua kunci Letter T, dan enam anak kunci Letter T. Selanjutnya polisi masih terus mengembangkan barang bukti dan pelaku lainnya yang ikut terlibat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22613


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved