PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tiga terduga spesialis pembobolan komree HP, kotak amal masjid, dan warung. Ketiga pelaku yakni ETZ (18) warga Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, MA (15) warga Kecamatan Pringsewu dan NO (27) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, ketiga pelaku awalnya ditangkap atas dugaan pembobolan salah satu konter HP milik korban Sopan Rois (21) di Pekon tanjung Anom kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (30/11/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan ratusan voucher isi ulang, kabel USB, jam tangan, tas laptop, Hp, alat servis hp, kamera CCTV dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta. Ketiga tersangka ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di salah satu rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (15/12/2021) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.
Namun pada saat dilakukan proses penangkapan, tersangka ETZ dan NO mencoba melawan menggunakan sebilah golok dan hendak melarikan diri. Polisi meberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.
Karena kedua tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan, maka polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di bagian kakinya jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (15/12/2021) siang
Setelah ketiga tersangka berhasil diamankan dilakukan proses interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pembobolan konter HP di wilayah Ambarawa ketiga tersangka juga telah melakukan pencurian di sembilan TKP lain yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pagelaran. Ada pun rinciannya tiga TKP berada di wilayah Kecamatan Pringsewu, lima TKP berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, dan satu TKP di Kecamatan Pagelaran.
"Dari total 10 TKP pencurian tersebut terdiri dari empat kasus pembobolan konter HP, lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung sembako," terang Kompol Ansori.
Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para tersangka yakni satu unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya. Sementara itu motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk bersenang senang sementara ketiga tersangka sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan.
"Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang senang," kata Kapolsek.
Sedangkan dalam proses penyidikan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Karena salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem, peradilan pidana anak," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sani
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1204
178
24-May-2025
206
24-May-2025
228
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia