Dalam aksinya tersebut, empat pelaku ini mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T. WN berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh 15 meter dari lokasi awal.
Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut, agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban. Mobil lalu dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di Jalan Bypas Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, sehingga suara mobil tertutupi dengam suara kendaraan lain yang melintas.
Mobil curian tersebut, dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyuasin, perbatasan Jambi dengan harga Rp60 juta. Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni langsung memimpin pencarian mobil curian di wilayah Musi Bayuasin.
Barang bukti mobil truk milik korban di Panjang berhasil diamankan, karena ditinggal para pelaku disebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam kondisi terpisah.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panjang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1829
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia