SUKADANA (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru, dan Polsek Jepara dipimpin Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS menangkap dua gembong pencuri spesialis kendaraan roda dua, berinisial S (28) dan RS (27). Keduanya warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di Desa Srimino Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (21/7/2022) malam. "Para pelaku kami amankan saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," kata Zaky, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan data dari Polres Lampung Timur, kedua pelaku beberapa kali mencuri motor. "Selain melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai," kata Kapolres.
Pelaku beraksi Pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor saat parkir memakai kunci leter T. Namun saat ditangka melakukan perlawanan aktif saat upaya paksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. "Dari hasil upaya paksa tersebut petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan kunci leter T," kata Kapolres AKBP Zaky. (***)
Editor
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
502
Bandar Lampung
2460
Lampung Selatan
2341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia