Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi di Semaka Tanggamus, Begal Motor dan Penadah ini Akhirnya Terciduk
Lampungpro.co, 13-Jul-2019

Amiruddin Sormin 1103

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Begal motor Suheri (25) warga Pekon Karang Rejo Kecamatan Semaka, Tanggamus ditangkap Polsek Semaka, Sabtu (13/7/2019) dinihari. Petugas juga menangkap penadah sepeda motor bernama Anton (42) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BE 5372 ZA milik korbannya Bayu Anggora (21) juga warga Kecamatan Semaka. Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 2 Juni 2019. "Kedua tersangka ditangkap dinihari tadi pukul 04.00 saat mereka di rumah masing-masing," kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Iptu Heri Yulianto menjelaskan, pembegalan dialami tersangka pada Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban melintas di Jalan Raya TPU Pekon Sudimoro, Semaka. Bermula pada saat korban berboncengan dengan rekannya Dera, dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di TKP, korban dipepet oleh sepeda motor Suzuki Satria FU yang kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

"Saat korban dan rekannya terjatuh, pelaku yang berjumlah dua orang langsung membawa motornya, sehingga ia mengalami kerugian senilai Rp. 18 juta dan melaporkan ke Polsek Semaka," jelas Heri.

Berdasarkan keterangan tersangka Suheri dalam kejahatan tersebut, dia bersama rekannya berinsial M yang masih dalam pencarian serta ditetapkan dalam pencarian orang. "Tersangka Suheri melakukan kejahatan bersama rekannya M dan belum tertangkap. Kemudian selang beberapa hari menjual sepeda motor tersebut kepada Anton," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna proses penyidikan. "Tersangka Suheri dijerat pasal 365 KUHP hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan Anton dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata dia.

Dalam keterangannya, Suheri mengakui semua perbuatannya bersama seorang rekannya, kemudian sepeda motor dijual seharga Rp3 juta dan uangnya dibagi dua dengan M. "Saya pepet dan dorong korban, kemudian mengambil motornya dan dijual ke Anton seharga Rp. 3 juta, uangnya dibagi dua dan sudah habis dipakai sehari-hari," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved