Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi Sejak 2022, Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Pemalsu SKCK, Empat Ibu Rumah Tangga, Dijual via Medsos
Lampungpro.co, 02-Mar-2025

Amiruddin Sormin 36526

Share

Anggota sindikat pemalsu SKCK saat diamankan polisi di Mapolres Tulang Bawang. POLRES TULANG BAWANG

MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan lima pelaku. Terdiri dari satu laki-laki, dan empat perempuan ibu rumah tangga (IRT).

Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.. Sedangkan empat pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,, EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian IP (28) dan YA (26) warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

"S alias F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF)," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (1/3/2025).

Lanjutnya, para pelaku ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.

"Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menerangkan, lima pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di Kabupaten Karawang.

"Pertama petugas menangkap SA dan EM pada Selasa (11/2/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/2/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/2/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.

AKP Noviarif menambahkan, lima pelaku sindikat pemalsu SKCK yang ditangkap oleh petugasnya terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan, saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Para pelaku dikenakan dua pasal berlapis.

"Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun," kata AKP Noviarif. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

615


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved