BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Carut marut dan maraknya calo swab di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, akibat lemahnya pengawasan dan tindakan terhadap pelaku. Kondisi ini diperparah hingga kini belum satu pun oknum calo yang ditangkap di Pelabuhan Bakaueheni.
Hal itu, menurut Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Rahmat Mirzani Djausal, menjadikan kondisi pandemi ini dimanfaatkan segelintir oknum aparat meraup keuntungan. "Ada kesan penumpang memang sengaja dibuat bingung, sehingga tak ada pilihan lain ketika sampai di Pelabuhan Bakauheni, terpaksa melayani calo swab dengan harga tinggi agar bisa menyeberang," kata Rahmat Mirzani Djausal, kepada Lampungpro.co, Senin (6/12/2021).
Anggota Komisi V DPRD Lampung yang membidangi kesehatan ini menilai, banyaknya calo swab antigen dengan tarif hingga Rp150 ribu, jelas memberatkan. Terkadang, kata dia, tak sedikit penumpang yang tak masuk loket, tapi malah diajak masuk lewat pintu belang yang langsung mengarah ke kapal ferry, tanpa scan barcode di loket. "Ini membahayakan dan membuka peluang pungutan liar," kata Mirza, sapaan akrabnya.
Mirza yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini meminta mitranya di DPRD Lampung yakni Dinas Kesehatan untuk dapat berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan Bakauheni menertibkan percaloan swab ini. "Jika terbukti ada yang menerbitkan swab palsu segera diberi tindakan dengan mencabut izin praktek dokternya," kata Mirza.
Dia juga meminta agar pihak terkait di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang simpang siur perbedaan aturan menunjukkan surat negatif swab di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Menurut Mirza, simpang siur itu tidak boleh terjadi, karena menjadi pintu masuk calo bermain.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Catatan: Aturan Aneh, di Pelabuhan Bakauheni Swab Diperiksa, di Merak Bebas
"Ketidakjelasan informasi itu awal dari percaloan dan pungutan liar, sekaligus pelanggaran aturan. Kami meminta agar otoritas pelabuhan tegas memberlakukan aturan. Kalau memang swab diperiksa di Bakauheni dan Merak, ya terapkan aturan itu. Jangan beda-beda aturan yang membingungkan penumpang. Kalau memang tidak perlu lagi, sampaikan tidak perlu," kata Mirza yang juga mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Lampung itu.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil mitra kerja terkait aturan swab ini untuk dengar pendapat. Menurut Mirza hal ini perlu ditegaskan mengingat pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sebagai langkah membatasi mobilitas warga pada perayaan Natal dan Tahun Baru. (***)
Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia