CUKUH BALAK (Lampungpro.co): Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus bersama Tekab 308 Presisi menangkap sekaligus tiga tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap atas dasar tiga laporan yang masuk ke Polres Tanggamus per 30 November 2022.
Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui jejaring sosial. Sehingga terjadi perbuatan tersebut bahkan ada yang lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA. "Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemarin Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (31/3/2023).
Kasat menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43), orang tua korban setelah melihat chattin mesengger pada handphone anaknya. Isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.
Tak berhenti di sana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS. "Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Hendra Safuan.
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut. "Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan di dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar Oktober 2022, yakni MS sebanyak dua kali. KH sebanyak dua kali dan MR sebanyak satu kali," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 UU RI Nomot 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka KH dalam keterangannya mengakui perbuatannya yang bermula dari chat dari korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota sehingga terjadi obrolan yang menjurus kepada persetubuhan. "Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih," kata KH.
Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban juga dengan iming-iming uang. "Kami juga sama ngobrolnya di chat dan memberikan uang," ucap keduanya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23485
Bandar Lampung
5393
140
19-Apr-2025
201
19-Apr-2025
253
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia