Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berawal dari Rajabasa, Polda Lampung Temukan 6,28 Ha Kebun Ganja di Aceh, Begini Kisahnya
Lampungpro.co, 27-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1228

Share

Pemusnahan pohon ganja di Aceh oleh Tim Satgas Siger Lampung. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDA ACEH (Lampungpro.co): Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan  Kodim 0103 Aceh Utara berhasil mengungkap 6,28 hektare kebun ganja, Minggu (27/2/2022). Ladang tersebut berlokasi di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.


Di lokasi itu ditemukan 62.800 batang pohon ganja. Menurut Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, total berat batang ganja pasca dicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton. "Pohon ganja itu langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara. Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata Kombes Ruddi Setiawan.

Tim Satgas mendapatkan ganja di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama seluas 1,78 hektare, 17.800 batang, dan ketinggian rata-rata di atas 200 cm seberat total 17,8 ton. Kemudian, lokasi kedua seluas 3 hektare, 30.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton. Lalu, lokasi seluas 1,5 hektare, 15.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, dan seberat 7,5 ton.

Pengungkapan ini berawal pada Kamis (23/11/ 2021) pukul 10.00 WIB, ketika personil Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 5 Kg ganja di pus bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandar Lampung. Kemudian dilakukan control delivery terhadap paket ganja ke pul bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jawa Barat.

Petugas juga menangkap dua  tersangka yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut. Kedua tersangka  menerangkan paket 5 kg ganja akan diedarkan di Bandung. Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka  MS (DPO) yang berdomisili di kampung Doy Kota Banda Aceh. 

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Satgas Siger Polda Lampung, mendapat informasi bahwa paket ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tim mengembangkan kasus itu ke Aceh dan sampai pada Minggu (27/2/ 2022). 

Hasilnya, tim berhasil mengungkap 6,28 hektare kebun ganja yang ditanami 62.800 batang pohon ganja, dan berat total 40,3 ton. Ikut hadir dalam penemuan dan pemusnahan pohon ganja itu yakni, Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriono; Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan; dan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold E.P Hutagalung. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved