Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bergantian Setubuhi Anak Usia 14 Tahun, Polisi Tangkap Tiga Pria Asal Tumijajar Tulang Bawang Barat ini
Lampungpro.co, 03-Jan-2023

Amiruddin Sormin 7440

Share

Tiga pelaku persetebuhan anak di bawah umum saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

TUNIJAJAR (Lampungpro.co): Diduga melakukan oersetubuhan anak di bawah umur tiga pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat. Ketiganya diduga terlibat, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial OV (14), Senin (2/1/2023). Ketiga pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20), merupakan warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/2 /I/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Januari 2023. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, menjelaskan awal kejadian pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah  WL, Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIB korban disusul oleh rekannya Ayu di Tiyuh Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. "Korban dijemput dengan tujuan agar menemani Ayu mengantar paket COD. Namun ternyata apa yang disampaikan Ayu tidak benar. Justru korban dibawa Ayu menuju ke ke rumah WL," kata AKP Dailami, Selasa (3/1/2023).

Sesampainya di rumah WL, ternyata ada lima laki-laki menunggu. Ayu masuk ke kamar bersama dua pria yang tidak dikenal. Kemudian korban dibawa ke kamar oleh tiga laki laki. Salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan dua  lainnya tidak dikenal. WL membekap mulut korban dengan tangan, sedangkan dua lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Setelah itu korban menceriitakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan Laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumla saksi secara estafet, termasuk terhadap WL. Dia mengakui melakukan persetubuhan bersama dengan rekannya yakni TB dan FD korban OV.

Selanjutkan Tim Unit PPA Satreskrim berkoordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti dan Kepala Tiyuh menyerahkan TB dan FD ke polisi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan Secara bersama sama terhadap anak dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulut dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat  (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved