TUNIJAJAR (Lampungpro.co): Diduga melakukan oersetubuhan anak di bawah umur tiga pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat. Ketiganya diduga terlibat, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial OV (14), Senin (2/1/2023). Ketiga pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20), merupakan warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor LP/B/2 /I/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Januari 2023. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, menjelaskan awal kejadian pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah WL, Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIB korban disusul oleh rekannya Ayu di Tiyuh Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. "Korban dijemput dengan tujuan agar menemani Ayu mengantar paket COD. Namun ternyata apa yang disampaikan Ayu tidak benar. Justru korban dibawa Ayu menuju ke ke rumah WL," kata AKP Dailami, Selasa (3/1/2023).
Sesampainya di rumah WL, ternyata ada lima laki-laki menunggu. Ayu masuk ke kamar bersama dua pria yang tidak dikenal. Kemudian korban dibawa ke kamar oleh tiga laki laki. Salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan dua lainnya tidak dikenal. WL membekap mulut korban dengan tangan, sedangkan dua lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Setelah itu korban menceriitakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan Laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumla saksi secara estafet, termasuk terhadap WL. Dia mengakui melakukan persetubuhan bersama dengan rekannya yakni TB dan FD korban OV.
Selanjutkan Tim Unit PPA Satreskrim berkoordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti dan Kepala Tiyuh menyerahkan TB dan FD ke polisi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan Secara bersama sama terhadap anak dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulut dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia