Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beri Kesaksian Berbelit Disidang, Adik Kandung Bupati Nonaktif Lampung Utara Disebut Ikut Main Proyek
Lampungpro.co, 16-Apr-2020

Heflan Rekanza 1455

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).

Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelima orang saksi tersebut yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim.

Dalam kesaksiannya, adik dari Bupati Nonaktif Lampung Utara yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dalam persidangan ini, Akbar membantah semua keterangan yang dijelaskan Taufik Hidayat dalam persidangan sebelumnya.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, ini turut dicecar dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

Terlebih saat ditanya mengenai keterlibatannya atas koordinasi dengan Taufik Hidayat, saat mendapatkan peringkat dari kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara diawal tahun 2014 lalu.

"Saya tidak pernah melakukan koordinasi dengan siapapun, baik itu atas perintah dari Bupati Agung ataupun inisiatif saya pribadi. Namun yang jelas, saya juga menyampaikan, tidak ada perintah dari bupati," kata Akbar dalam persidangan.

Terkait para keterangan saksi termasuk Taufik Hidayat yang menyebutkan namanya dalam persidangan, Akbar dipertegas dengan JPU KPK yang mengingatkan ada konsekuensi tertentu, jika Akbar tidak menyampaikan secara jelas kesaksiannya dalam kasus ini. Jaksa pun mempertanyakan kepada Akbar terkait keterangan Taufik.

"Jadi apa yang dikatakan Taufik itu tidak benar. Bisa jadi, dia ini membuat keuntungan pribadi. Dengan menyebutkan nama saya dalam persidangan," jawab Akbar untuk mengelak pertanyaan dari Jaksa.

Disinggung terkait para relawan tim pemenangan, saat Agung Ilmu Mangkunegara mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Utara di tahun 2014 lalu, kemudian terkait kontribusi dirinya dalam mensukseskan kemenangan Agung di Lampung Utara, Akbar mengaku tidak pernah terlibat. Hanya saja, saat itu ia terlibat hanya saat pengumpulan massa pendukung.

"Terkait tudingan para kontraktor, yang mengumpulkan dana untuk pemenangan Agung menjadi bupati saat itu, hal itu tidak benar. Namun yang jelas, semua itu berkumpul untuk melanjutkan Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik kedepannya," ujar Akbar.

Akbar juga turut membantah, terkait semua pernyataan yang dilontarkan Taufik Hidayat dalam persidangan, maupun saksi yang menyatakan aliran fee proyek bermuara ke dirinya. Kemudian Jaksa turut menanyakan hal itu, kepada dirinya terkait setoran di tahun 2017 lalu dimana saat itu Taufik mengatakan bahwasanya Akbar menjelaskan ke Syahbudin setoran harus sesuai.

"Saya tidak pernah merasa berkata seperti itu. Kemudian saya juga tidak pernah mengurusi hal itu. Apa yang dikatakan dalam persidangan itu tidaklah benar. Apalagi mengurusi proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara," tegas Akbar. (FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved