JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dijadwalkan akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, dalam kasus jilid keduanya terkait kasus suap pinjaman ke PT. SMI tahun anggaran 2018 senilai Rp300 miliar. Hal ini terungkap setelah KPK melengkapi berkas perkara (P21) Mustafa yang kemudian dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa KPK, Jumat (18/12/2020).
"Iya hari ini di Lapas Suka Miskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersangka Mustafa kepada Tim JPU KPK. Terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena masih menjalani pidana badan dalam kasus sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Selanjutnya dari Tim JPU KPK dalam waktu 14 hari kerja, akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung. "Selama proses penyidikan, perkara tersebut turut memeriksa sekitar 158 saksi dari ASN, pejabat Pemkab Lamteng, anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta," ujar Ali Fikri. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
384
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia