Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan P21 di Kejati, Lima Tersangka Ini Segera Disidang
Lampungpro.co, 18-Nov-2022

Febri Arianto 3514

Share

Tim Penyidik Polda Lampung Saat Menunjukkan Surat P21 Kasus Mafia Tanah Malang Sari | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Berkas perkara lima tersangka kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM), di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah itu, kelima tersangka bakal segera disidangkan di pengadilan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Berkas perkara kelima tersangka pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) seluas 10 hektare, dinyatakan lengkap atau P21.

"Rencananya, kami akan melakukan tahap dua dan nenyerahkan kelima tersangka pada Senin (21/11/2022). Kemudian penyerahan barang bukti ke Kejati Lampung," kata Kompol Sendi Antoni dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Hal itu dilakukan, untuk menindaklanjuti pernyataan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik secara formil maupun materil. Ada pun lima tersangka dalam kasus tersebut yakni pensiunan Polri berinisial SJO (80) dan Kades Gunung Agung Lampung Timur inisial SYT (68).

Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur. Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan. Terakhir ada FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan

Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020, saat itu tersangka SJO menjualkan obyek tanah 10 hektar di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu. Dokumen tersebut, dibuat tersangka SYT dan dikuatkan tersangka SHN.

Hal itu atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya, semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Malang Sari, Lampung Selatan. Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran pembelian tanah Rp900 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved