Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara ke Jaksa Pekan Depan
Lampungpro.co, 15-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4084

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD,) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.

Sebelummya Polda Lampung menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara. IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Umi, mengatakan Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kegiatan itu, dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Umi, juga menjelaskan Kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022), ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Ditkrimsus Polda Lampung, mengungkap  adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.

"Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000," ujar umi. 

Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, tujuh unit ponsel, satu unit laptop, buku rekening BCA, satu ATM, serta uang tunai Rp36 juta.

Umi, menjelaskan Pasal dugaan yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved