Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Perkara Kasus Suap Unila Dilimpahkan ke Pengadilan, Rektor Karomani Cs Segera Disidang
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Febri Arianto 4624

Share

Jaksa KPK Saat Melimpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Unila Terhadap Tersangka Karomani Cs ke Pengadilan Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023). KPK melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang,

Dedi Wijaya Susanto mengatakan, ada tiga berkas dilimpahkan dan diterima ke pengadilan. Saat ini berkas tersebut masih dalam proses verifikasi kelengkapan berkas, ada banyak halaman dalam berkas.

"Untuk jadwal sidang setelah verifikasi berkas, jika sudah lengkap, maka satu minggu sudah ada penentuan hari sidang. Untuk pimpinan sidang nanti kewenangan mutlak ketua pengadilan," kata Dedi Wijaya Susanto.

Setelah verifikasi berkas hingga ke meja ketua sampai majelis hakim, maka akan menentukan sidang. "Untuk jumlah hakim itu hak preogratif ketua pengadilan, dengan berbagai pertimbangan, bisa saja lima hakim nanti," ujar Dedi Wijaya Susanto.

Dari pantauan Lampungpro.co di lokasi, pelimpahan berkas ketiga tersangka kurang lebih pukul 11.45 WIB di gedung PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  Jaksa KPK membawa dua koper besar berisikan berkas perkara dan surat dakwaan milik Karomani, Heryandi, dan M. Basri, didampingi dengan penasehat hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko dan Resmen Kadhafi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved