BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023). KPK melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Dedi Wijaya Susanto mengatakan, ada tiga berkas dilimpahkan dan diterima ke pengadilan. Saat ini berkas tersebut masih dalam proses verifikasi kelengkapan berkas, ada banyak halaman dalam berkas.
"Untuk jadwal sidang setelah verifikasi berkas, jika sudah lengkap, maka satu minggu sudah ada penentuan hari sidang. Untuk pimpinan sidang nanti kewenangan mutlak ketua pengadilan," kata Dedi Wijaya Susanto.
Setelah verifikasi berkas hingga ke meja ketua sampai majelis hakim, maka akan menentukan sidang. "Untuk jumlah hakim itu hak preogratif ketua pengadilan, dengan berbagai pertimbangan, bisa saja lima hakim nanti," ujar Dedi Wijaya Susanto.
Dari pantauan Lampungpro.co di lokasi, pelimpahan berkas ketiga tersangka kurang lebih pukul 11.45 WIB di gedung PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Jaksa KPK membawa dua koper besar berisikan berkas perkara dan surat dakwaan milik Karomani, Heryandi, dan M. Basri, didampingi dengan penasehat hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko dan Resmen Kadhafi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia