Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Perkara P21 di Kejaksaan, Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Segera Disidang Atas Kasus Pelanggaran Pilkada
Lampungpro.co, 25-Oct-2024

Febri 154

Share

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Saat Berada di Kejaksaan Negeri Metro | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Petahana calon Wakil Wali Kota�Metro, Qomaru Zaman, dijadwalkan akan segera menjalani persidangan di pengadilan, sebagai terdakwa dalam perkara�pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut, setelah berkas perkara dugaan pelanggaran pidana di Pilkada yang menjerat Qomaru Zaman, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.�

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Yayan Indriana mengatakan, saat ini penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihaknya.

"Iya pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan, tersangka dan barang bukti, tahap kedua oleh penyidik polisi," kata Yayan Indriana dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (24/10/2024).

Kemudian tindaklanjut dari pelimpahan tersebut menurut Yayan, saat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.

"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.

Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perilakunya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Qomaru terancam pidana penjara maksimal enam bulan.�

Untuk pelanggarannya, yakni Pasal 118 kompilasi Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3899


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved