KOTABUMI (Lampungpro.co): Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara, melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, dengan menyerahkan satu tersangka Kades Gunung Besar, Abung Tengah, inisial PR (41), Selasa (21/12/2021). Sebelumnya PR diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp280 juta.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, setelah melalui proses penyidikan berkas tersangka Kades Gunung Besar, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, pihaknya juga melimlahkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018.
SEBELUMNYA : Polres Lampung Utara Menang Praperadilan, Kasus Korupsi Kades Abung Tengah Tetap Ditahan
"Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Sebelumnya Kades ini, melakukan korupsi dengan modus menggunakan dana desa untuk pembelian tanah pasar desa pada tahun anggaran 2018," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Namun dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, dengan nilai kerugian Rp280 juta. "Selanjutnya untuk masa penahanan tersangka dan proses selanjutnya, ini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi," ujar Eko Rendi Oktama. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia