Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Tersangka 'Mafia Sepakbola' Lengkap, Bersiap Duduk di Kursi Pesakitan
Lampungpro.co, 05-Apr-2019

Heflan Rekanza 747

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan 3 berkas tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia lengkap. Keempat tersangka itu akan segera disidang. Ada 3 berkas tersangka pengaturan skor dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa peneliti.

Ketiga berkas itu terdiri dari 4 tersangka, diantaranya berkas eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto (inisial P) dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari (inisial AYA) digabung menjadi 1 berkas, wasit Nurul Safarid (NS), dan staf Direktur Perwasitan PSSI, ML.

"Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2019).

Adapun tersangka Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Sesmenpora Cuma Disodori Tiga Pertanyaan

Sedangkan tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka berinisial ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka terbaru Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Selanjutntya eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasita PSSI, ML, sebagai tersangka.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved