WONOSOBO (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus empat tersangka dugaaan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.
Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka, Tanggamus. "Kempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda pada Senin (9/1/22)," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (11/1/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan 'nyanyian' RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk juga masih di Pekon Bandar Kejadian. Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya. "Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram, dua plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu, dua sedotan plastik, tiga handphone, satu kaca pirek dan korek api gas.
Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti lima plastik klip sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 4 bundel plastik klip, satu alat hisap sabu, satu sedotan plastik, handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp2,25 juta.
Kemudian dari RU, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa satu alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, tujuh plastik klip bekas pakai sisa sabu dan plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram. "Seluruh barang bukti terkait juga diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia