Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkat Nyanyian Rekannya, Polisi Tangkap Empat Sekaligus Pengedar Sabu di Wonosobo Tanggamus
Lampungpro.co, 12-Jan-2022

Amiruddin Sormin 2105

Share

Empat pelaku peredaran sabu saat ditangkap di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus empat tersangka dugaaan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo. 


Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka, Tanggamus. "Kempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda pada Senin (9/1/22)," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (11/1/2022). 

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika. 

Selanjutnya, berdasarkan 'nyanyian' RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk  juga masih di Pekon Bandar Kejadian. Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong. 

Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya. "Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya. 

Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram, dua plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu, dua sedotan plastik, tiga handphone, satu kaca pirek dan korek api gas. 

Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti lima plastik klip sabu dengan berat bruto  5,22  gram, 4 bundel plastik klip, satu alat hisap sabu, satu sedotan plastik, handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp2,25 juta. 

Kemudian dari RU, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa satu alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, tujuh plastik klip bekas pakai sisa sabu dan  plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram. "Seluruh barang bukti terkait juga diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus," jelasnya. 

Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved