JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa truk pengangkut barang dilarang untuk beroperasi di jalur mudik Lebaran. Larangan yang berlaku selama empat hari itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan. "Kita melakukan pelarangan mulai tanggal 30, 31 (Mei), kemudian 1 dan 2 Juni," kata dia, Kamis (30/5/2019).
Truk pengangkut barang sudah tidak diperbolehkan melintasi jalur mudik sejak H-6. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan besar yang menarik muatan berupa sembako alias bahan kebutuhan pokok. "Kalau sembako tetap kita izinkan," jelas Budi.
Memasuki H-7 Lebaran 2019, Budi mengimbau pemudik tetap berhati-hati dan selalu berkonsentrasi penuh saat melakukan perjalanan mudik. Hal itu, agar tidak terjadi kecelakaan dan esensi dari perjalanan mudik bisa didapat, yakni pulang kampung dan berkumpul bersama sanak keluarga.
Budi memastikan jalur mudik aman untuk dilalui pemudik, baik yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat. "Ini ada perimbangan ya, euforia itu pasti akan melalui jalan tol yang sudah ada yang dibuat pak Basuki (Menteri PUPR). Tetapi selatan ini menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang itu jangan menggunakan jalan tol saja," terang Budi Karya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4141
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia