Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berlaku Oktober, Segini Tarif Jaminan Produk Halal Bagi UMKM
Lampungpro.co, 30-Jun-2019

Heflan Rekanza 586

Share

SERTIFIKAT HALAL, JAMINAN HALAL, PRODUK HALAL, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Menjelang diberlakukannya kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan berbagai aturan teknis. Salah satu aturan itu mengenai tarif pengajuan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Mastuki mengatakan, memang ada beberapa perbedaan aturan teknis antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendiskusikan soal skema pembiayaan masing-masing. "Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank. Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan," kata dia.

Ia melanjutkan, besaran tarif pun tengah didiskusikan oleh Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama. "Kami concern tarif pengajuan sertifikat halal pengusaha besar dengan mikro tidak boleh sama," tegasnya.

Meski belum ditetapkan biaya pastinya, Mastuki mengatakan, kemungkinan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha mikro. "Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana," jelas dia.

Mastuki memastikan, sebelum 17 Oktober 2019, semua hal teknis sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu resah. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved