JAKARTA (Lampungpro.com): Menjelang diberlakukannya kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan berbagai aturan teknis. Salah satu aturan itu mengenai tarif pengajuan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Mastuki mengatakan, memang ada beberapa perbedaan aturan teknis antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendiskusikan soal skema pembiayaan masing-masing. "Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank. Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan," kata dia.
Ia melanjutkan, besaran tarif pun tengah didiskusikan oleh Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama. "Kami concern tarif pengajuan sertifikat halal pengusaha besar dengan mikro tidak boleh sama," tegasnya.
Meski belum ditetapkan biaya pastinya, Mastuki mengatakan, kemungkinan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha mikro. "Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana," jelas dia.
Mastuki memastikan, sebelum 17 Oktober 2019, semua hal teknis sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu resah. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia