Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berlaku Tahun Depan, Materai Rp10 Ribu Sudah Bisa Didapat di Kantor Pos
Lampungpro.co, 05-Feb-2021

Febri 602

Share

Pegawai Kantor Pos Saat Menunjukkan Materai Rp10 Ribu | Lampungpro.co

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co)

Bea materai terbaru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) senilai Rp10 ribu, kini sudah bisa ditukarkan atau didapatkan masyarakat Provinsi Lampung ke Kantor Pos terdekat. Meski demikian, secara keseluruhan materai baru ini mulai berlaku pada 31 Desember 2021 mendatang.

Manajer Penjualan Jasa Keuangan Kantor Pos Induk Lampung Ilham mengatakan, terkait materai nilai Rp10 ribu ini rencananya awal Januari 2021 kemarin sudah berlaku, akan tetapi materai tersebut masuk ke Kantor Induk Cabang Lampung baru 28 Januari 2021. Ada pun jumlah yang masuk tahap pertama ini, ada 400 ribu keping materai.

"Untuk materai sebelumnya senilai Rp6 ribu dan Rp3 ribu ini, tidak perlu ditukarkan karena masih berlaku. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu terburu-buru, untuk menukarkan materai sebelumnya ke Kantor Pos," kata Ilham saat ditemui Lampungpro.co di Kantor Pos Pahoman Bandar Lampung, Jumat (5/2/2021).

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan materai senilai Rp10 ribu, bisa didapatkan di seluruh Kantor Pos Cabang di wilayah Lampung. Sebab materai tersebut sudah didistribusikan ke cabang-cabang di Provinsi Lampung, dengan harga sama Rp10 ribu.

"Kemudian untuk harga eceran tertinggi di masyarakat yang di jual selain Kantor Pos, bisa ditambahkan ongkos Rp1 ribu dan Rp2 ribu. Jadi maksimal hanya membayar Rp12 ribu, tarif sesuai dengan biaya yang dikeluarkan saat membeli materai di Kantor Pos," ujar Ilham.

Untuk penggunaan materai ini, sesuai aturan Menteri Keuangan bahwa materai Rp10 ribu ini untuk nominal kwitansi diatas Rp5 juta, transaksi di perbankan dan lainnya. Namun jika dibawah itu, maka tidak diperkenankan. Namun materai ini biasanya, juga digunakan untuk keabsahan dokumen dan lainnya tetap memakai materai Rp10 ribu. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

388


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved