Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berpraktek Monopoli dan Diskriminasi Mitra Pengemudi, Grab Kena Denda Rp29,5 Miliar
Lampungpro.co, 03-Jul-2020

Amiruddin Sormin 1125

Share

Armada mitra pengemudi Grab. LAMPUNGPRO.CO/DOK.

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) karena dinilai berpraktek monopoli dan diskriminasi. Putusan Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda total Rp29,5 miliar dengan perincian Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999.

Sedangkan TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Perkara itu diputuskan Kamis (2/7/2020) malam dengan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis, Dinni Melanie, dengan Guntur S. Saragih dan M. Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis. 

Di awal perkara, KPPU menduga terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut. Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

"Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya," kata Guntur S. Saragih, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (2/7/2020). 

Praktek tersebut mengakibatkan  monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu. Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf 'd'. Namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab Rp7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf 'd'. Sementara TPI dikenakan sanksi denda Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf 'd'. 

Majelis Komisi juga memeritahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus," kata Guntur yang juga Juru Bicara KPPU itu.

Sementara, Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengatakan, pihaknya tentu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis tersebut. Karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil yang ditunjukkan oleh majelis. Karena itu, dia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam rangka mengajukan keberatan tersebut.(PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1263


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved