JAKARTA (Lampungpro.co): Pada Hari Pahlawan 10 November 2023, Jumat (10/11/2023), Indonesia akan menambah daftar nama para pejuang kemerdekaan. Presiden Jokowi sudah mengantongi enam nama Pahlawan Nasional yang diajukan dan akan meresmikannya hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (10/11/2023), gelar ini dianugerahkan pada pejuang yang turut memperjuangkan kemerdekaan dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan kepada negara. Adapun beberapa persyaratan agar bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat, berjuang, sudah wafat dan berbagai persyaratan umum lainnya.
Sementara itu, persyaratan khusus lainnya sepenuhnya ditetapkan oleh presiden, jelas Menko Polhukam Mahfud Md. Sementara itu, bahan untuk pemberian gelar ini didapatkan dari Kementerian Sosial.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada enam pejuang. Mereka datang dari berbagai perjuangan, mulai perintis kemerdekaan sampai pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan berjasa di NKRI.
Sementara itu, dari laman Indonesia Baik disebutkan jika persyaratan Pahlawan Nasional diatur UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Syarat Umum:
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
21023
166
22-Jul-2025
649
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia