LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Nasib tiga pekerja di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah mengaku diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja selama puluhan tahun tanpa menerima hak pesangon maupun penghargaan masa kerja. Mereka juga mengaku terkejut karena surat keterangan kerja yang diterbitkan perusahaan menyatakan seolah-olah mereka mengundurkan diri, padahal mereka mengklaim tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
Ketiga pekerja tersebut adalah Sam'an yang mulai bekerja pada 1 Desember 1987, Nunung sejak 26 Mei 1992, dan Zulkarnain yang mulai bekerja pada 10 September 1998. Mereka kini meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi.
Zulkarnain menjelaskan, awalnya mereka bekerja sebagai karyawan tetap di PT Jupiter Indah, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut berhenti beroperasi sekitar tahun 2008 akibat menurunnya penjualan. Menurut Zulkarnain, hubungan kerja mereka kemudian dialihkan ke PT Ersindogenik yang bergerak di bidang pupuk. Perusahaan tersebut masih dimiliki oleh pemilik yang sama, yakni Babay Chalini.
Namun, ia mengaku proses pengalihan itu tidak pernah disertai penyelesaian hak-hak pekerja maupun kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka. Pada 2019, terjadi kembali perubahan perusahaan. Ketiganya kembali dialihkan bekerja ke PT Ersindo Beton Abadi yang bergerak di bidang konstruksi dengan lokasi operasional yang sama dan masih berada di bawah kepemilikan yang sama.
Menurut Zulkarnain, surat pengalihan kerja baru diterbitkan perusahaan pada 20 Januari 2025. Namun, surat tersebut disebut tidak menjelaskan alasan pengalihan maupun status pekerjaan secara rinci.
"Selama lebih dari 30 tahun kami bekerja di tempat yang sama, di bawah pemilik yang sama. Yang berubah hanya nama perusahaannya, sementara status dan hak-hak kami tidak pernah dijelaskan secara jelas," ujar Zulkarnain, Selasa (26/6/2026).
Permasalahan semakin memuncak pada awal 2026 ketika aktivitas produksi perusahaan disebut berhenti setelah pengawas produksi mengundurkan diri. Pada 7 Mei 2026, ketiga pekerja dipanggil oleh Direktur sekaligus petugas personalia perusahaan.
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
9254
Kominfo Lampung
814
Mesuji
757
Kominfo Lampung
814
Kominfo Lampung
786
315
26-Jun-2026
314
26-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia