BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), mulai disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023). Ketiganya yakni Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sidang terbuka untuk umum dan dilangsungkan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan dihadiri sejumlah awak media, pihak keluarga, dan lainnya.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi anggota Majelis Hakim Edi Purbanus dan Efiyanto. Dari pantauan Lampungpro.co, ketiga tersangka sudah hadir di ruang persidangan, bersiap untuk menghadapi dakwaan.
Karomani cs datang ke pengadilan mengenakan rompi oranye khas Tahanan KPK, dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan petugas pengadilan. Saat diwawancarai awak media, Karomani tak bisa berkata banyak.
Karomani hanya berkata menyerahkan dan mengikuti semuanya ke proses hukum, sebagai warga negara yang baik. "Iya saya kira, kami akan ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," kata Karomani. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
4517
Bandar Lampung
2426
678
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
451
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia