PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang mucikari ditangkap aparat Polres Pringsewu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020. Mucikari bernama Atun (58) itu ditangkap pada Kamis (13/2/2020) malam. "Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas praktik prostitusi yang dilakukan pelaku," uja Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, Selasa (18/1/2020) kemarin.
Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual. Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. "Pelaku Atun ini merupakan residivis kasus serupa," ungkap dia.
Atun memulai bisnis haram ini sejak 2011 hingga dia tertangkap kemarin. Perempuan pekerja seks yang dikoordinir Atun berusia antara 18 hingga 24 tahun. Tarif yang dipatok oleh Atun untuk bisnis esek-esek ini, mulai dari Rp300 ribu untuk short time dan Rp1 jutaan untuk long time. "Pelaku Atun kami jerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," ucap Sahril.
Selang satu hari, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, aparat Polsek Pagelaran juga menangkap seorang mucikari yang beroperasi di Kecamatan Pagelaran pada Jumat (14/2/2020). Pelaku berinisial S itu, menyediakan tempat berhubungan seksual di rumahnya. Dari setiap transaksi, pelaku S mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25508
Humaniora
3350
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia