Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bertarif Rp300 Ribu Hingga Rp1 Juta, Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu Lampung
Lampungpro.co, 19-Feb-2020

Heflan Rekanza 6627

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang mucikari ditangkap aparat Polres Pringsewu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020. Mucikari bernama Atun (58) itu ditangkap pada Kamis (13/2/2020) malam. "Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas praktik prostitusi yang dilakukan pelaku," uja Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, Selasa (18/1/2020) kemarin.

Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual. Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. "Pelaku Atun ini merupakan residivis kasus serupa," ungkap dia.

Atun memulai bisnis haram ini sejak 2011 hingga dia tertangkap kemarin. Perempuan pekerja seks yang dikoordinir Atun berusia antara 18 hingga 24 tahun. Tarif yang dipatok oleh Atun untuk bisnis esek-esek ini, mulai dari Rp300 ribu untuk short time dan Rp1 jutaan untuk long time. "Pelaku Atun kami jerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," ucap Sahril.

Selang satu hari, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, aparat Polsek Pagelaran juga menangkap seorang mucikari yang beroperasi di Kecamatan Pagelaran pada Jumat (14/2/2020). Pelaku berinisial S itu, menyediakan tempat berhubungan seksual di rumahnya. Dari setiap transaksi, pelaku S mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved