BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial SO (40) asal Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dibekuk UPPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun. SO merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Sabtu (4/1/2025) lalu.
Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban inisial S warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran berulang kali menyetubuhi korban.
Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 4 Januari 2025. Terungkapnya kasus tersebut ketika berada di kebun adik korban mendatangi ibu korban lalu bercerita kepada S (ibu kandung korban) pada Jumat (3/1/2025) pukul 13:00 WIB.
Atas cerita itu, adik korban menerangkan bahwa kakak perempuannya disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada 28 Desember 2024 lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.
Perbuatan SO tersebut berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 13.00 Wib di kamar SO. "Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," terang Kasat Reskrim, Senin (6/1/2025).
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di/indaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu (471/Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Lalu, Unit UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP. Mengingat pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, dan keluarga, ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
306
Lampung Selatan
25450
Humaniora
3139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia