Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berulangkali Setubuhi Anak Tiri, Pra Asal Blambangan Umpu Way Kanan ini Terancam 20 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 07-Jan-2025

Amiruddin Sormin 329

Share

Tersangka SO saat diperiksa di Mapolres Way Kanan. POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial SO (40) asal Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dibekuk UPPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun. SO merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Sabtu (4/1/2025) lalu.

Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban inisial S warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran berulang kali menyetubuhi korban.

Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 4 Januari 2025. Terungkapnya kasus tersebut ketika berada di kebun adik korban mendatangi ibu korban lalu bercerita kepada S (ibu kandung korban) pada Jumat (3/1/2025) pukul 13:00 WIB.

Atas cerita itu, adik korban menerangkan bahwa kakak perempuannya disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada 28 Desember 2024 lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.

Perbuatan SO tersebut berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 13.00 Wib di kamar SO. "Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," terang Kasat Reskrim, Senin (6/1/2025).

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di/indaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu (471/Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Lalu, Unit UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP. Mengingat pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, dan keluarga, ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved