Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Besok, Garuda Indonesia Terbang Lagi Layani Penumpang
Lampungpro.co, 06-May-2020

Heflan Rekanza 795

Share

Maskapai Garuda Indonesia | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai, Kamis (7/5/2020), kembali melayani operasional penerbangan, sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idulfitri 1441 H, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19, seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai Rabu (6/5/2020) sore, melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia. "Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini, kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

Menurut Irfan, selaras dengan misi  berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait. "Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit," ucap dia.

Ia menjelaskan, bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. "Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," jelas Irfan.

Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses  https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19. Keterangan lebih lanjut terkait layanan penerbangan dapat diakses melalui layanan call center Garuda Indonesia  +6221-2351 9999 dan 0804 1 807  807, website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia.(PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved